Rabu, 15 Juni 2011

Anggaran Pendidikan 2011 Rp248 T

Mendiknas mengatakan, sebanyak Rp89 triliun anggaran fungsi pendidikan dialokasikan untuk pemerintah pusat. Dia merinci, dari anggaran pusat sebanyak Rp55 triliun untuk Kemdiknas, sekitar Rp27 triliun untuk Kemenag dan Rp6,8 triliun untuk kementerian/lembaga lainnya. "Ada 18 kementerian yang punya kewenangan untuk melaksanakan fungsi pendidikan. Oleh karena itu, anggarannya juga disebar," katanya.

Selain itu, alokasi dana pengembangan pendidikan nasional sebanyak Rp1 triliun. Disebutkan, total anggaran telah mencapai Rp2 triliun akumulasi tahun 2010 dan 2011. "Ini yang disebut dana abadi pendidikan," ujarnya.

Lebih lanjut Nuh mengatakan, dari anggaran Kemdiknas Rp55 triliun sebagian besar digunakan untuk program pendidikan dasar Rp12,7 triliun (23%), pendidikan menengah Rp5 triliun (9,1%), dan pendidikan tinggi Rp28,8 triliun (51,9%). "Anggaran Dikti (pendidikan tinggi) termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dimasukkan, sehingga sangat besar," jelasnya.

Mendiknas mengatakan, ada lima prioritas anggaran Kemdiknas 2011. Pertama, untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) Rp1,3 triliun. Kedua, penuntasan pendidikan dasar sembilan tahun Rp7,2 triliun dan Rp26 triliun ditransfer ke daerah. Ketiga, peningkatan mutu pendidikan vokasi (kejuruan) Rp2,4 triliun. Prioritas keempat adalah percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru ke S1/D4, sertifikasi dan rintisan pendidikan profesi guru Rp8 triliun, dan prioritas kelima percepatan peningkatan jumlah dosen S3 sebesar Rp2 triliun.

Di tempat yang sama, Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali, mengatakan, program Kemenag 2011 adalah meningkatkan aksesibilitas pendidikan di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan, sekaligus melakukan upaya meringankan beban pendidikan bagi siswa siswi maupun di lembaga pendidikan keagamaan lainnya. "Kemenag juga mengajak pemerintah daerah mewujudkan pendidikan gratis dari ibtidaiyah sampai aliyah," katanya.(cha/jpnn)

http://tp.ac.id/berita/anggaran-pendidikan-2011-rp248-t

Tidak ada komentar:

Posting Komentar